"Dengan putusan kasasi TUN (Tata Usaha Negara) dari MA tersebut, maka itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011, SDA sebagai Ketum dan Romhurmuziy sebagai Sekjen," tutur Juru Bicara PPP kubu Romi, Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa (20/10/2015) malam.
Jadi, menurut Arsul, putusan itu tak berimplikasi kepada keabsahan Djan Faridz sebagai Ketua Umum hasil Muktamar PPP Jakarta. Dengan putusan tersebut, justru Muktamar PPP Bandung empat tahun yang lalu lah yang bisa menjadi absah kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Suryadharma juga tak otomatis bisa menjadi Ketum PPP kembali. Perlu adanya Surat Keputusan (SK) baru yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai sandaran kepengurusan Suryadharma. PPP kubu Romi percaya, Yasonna bakal berhati-hati dalam hal ini.
"Menkum HAM tentu akan sangat berhati-hati sekali untuk menerbitkan SK baru kecuali untuk menetapkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. Karena beliau tentu khawatir akan digugat kembali kalau SK-nya tidak seperti itu," kata dia.
Jadi, selama SK baru dari Menkum HAM belum terbit, maka Romi masih menjadi Ketum PPP yang sah. Bilapun SK baru terbit, toh Romi juga masih menjadi Sekjen PPP berdasarkan Muktamar andung.
"Ya tentu menunggu dibatalkannya SK Menkum HAM. Tapi Pak Romi tetap Sekjen PPP sebagai DPP hasil Muktamar Bandung (bila Menkum HAM menerbitkan SK baru)," tandas Arsul. (dnu/jor)











































