"Itu yang ditangkap Dishubtrans menurut info yang kami terima bukan karena KIR mati, tetapi karena tidak bawa surat-surat kendaraan," ujar Kosasih melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2015).
Ketiga bus tersebut dikelola oleh Damri. Kosasih memastikan bus yang KIR-nya habis tidak boleh beroperasi melayani penumpang. Dua bus yang ditilang Dishubtrans DKI beroperasi di Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan satu bus beroperasi di Koridor 9 (Cililitan-Ancol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, ada sekitar 151 bus yang tidak beroperasi setiap harinya. Itu selain dari yang harus menjalani perawatan dan perbaikan juga, termasuk yang harus menjalani uji KIR. Sebab semua yang KIR-nya habis tidak boleh dioperasikan," lanjutnya.
Menurut informasi yang diterima Kosasih dari Dishubtrans DKI ada 3 bus TransJ dengan nomor DMR 006, DMR 005 dan DMR 015 diberi tilang hari ini. Ketiga bus tersebut ditilang karena tidak membawa surat-surat lengkap.
"Khusus bus DMR 015 ada tambahan pasal kesalahan yaitu tidak memakai seatbelt. Artinya, tidak ada yang kena tilang karena KIR habis," tutup Kosasih. (aws/try)











































