Penjelasan Dirut TransJ soal 3 Bus yang Ditilang Dishub

Penjelasan Dirut TransJ soal 3 Bus yang Ditilang Dishub

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 20:10 WIB
Penjelasan Dirut TransJ soal 3 Bus yang Ditilang Dishub
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Sebanyak tiga armada bus TransJ ditangkap Dishubtrans DKI. Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih menyebut bus-bus tersebut ditangkap bukan karena masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) habis, namun dikarenakan tidak lengkap membawa surat-surat kendaraan.

"Itu yang ditangkap Dishubtrans menurut info yang kami terima bukan karena KIR mati, tetapi karena tidak bawa surat-surat kendaraan," ujar Kosasih melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2015).

Ketiga bus tersebut dikelola oleh Damri. Kosasih memastikan bus yang KIR-nya habis tidak boleh beroperasi melayani penumpang. Dua bus yang ditilang Dishubtrans DKI beroperasi di Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan satu bus beroperasi di Koridor 9 (Cililitan-Ancol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, setiap minggu ada saja bus baik yang terparkir di pool TransJakarta maupun pool operator yang habis masa KIR-nya. Disebut Kosasih, ada sekitar 468 dari 619 unit bus TransJ yang beroperasi.

"Artinya, ada sekitar 151 bus yang tidak beroperasi setiap harinya. Itu selain dari yang harus menjalani perawatan dan perbaikan juga, termasuk yang harus menjalani uji KIR. Sebab semua yang KIR-nya habis tidak boleh dioperasikan," lanjutnya.

Menurut informasi yang diterima Kosasih dari Dishubtrans DKI ada 3 bus TransJ dengan nomor DMR 006, DMR 005 dan DMR 015 diberi tilang hari ini. Ketiga bus tersebut ditilang karena tidak membawa surat-surat lengkap.

"Khusus bus DMR 015 ada tambahan pasal kesalahan yaitu tidak memakai seatbelt. Artinya, tidak ada yang kena tilang karena KIR habis," tutup Kosasih. (aws/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads