Penyelundupan Ular Viper yang Sangat Berbisa Digagalkan BKSDA Kalbar

Penyelundupan Ular Viper yang Sangat Berbisa Digagalkan BKSDA Kalbar

Adi Putro, - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 19:43 WIB
Foto: Adi Putro/detikcom
Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa ilegal yang dikirim melalui paket barang di cargo Bandara Internasional Supadio Pontianak. Satwa yang disita berupa satwa jenis reptil yang berbahaya karena memiliki bisa yang dapat mematikan.

"Pengiriman satwa ini melalui jasa ekspedisi barang di cargo bandara Internasional Supadio, untuk yang jenis reptil ini adalah yang kedua kalinya," kata Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono kepada wartawan di kantor BKSDA Kalbar di jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, Selasa (20/10/2015).

Sustyo mengatakan pengamanan satwa ini karena pengiriman barang melalui kargo ini tidak sesuai dokumen penyerta di mana disebutkan barang yang dikirim berupa barang antik. Namun setelah diperiksa, ternyata berisi sejumlah satwa reptil diantaranya ular viper yang sangat berbisa.

"Tentu ini sangat berbahaya apabila masuk ke cargo dan diangkut ke pesawat meski kemasannya bagus tentu sangat memungkinkan apabila ada celah satwa ini dapat berkeliaran di pesawat," tukasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan dilakukan untuk mencegah peredaran dan perdagangan satwa gelap yang kian marak di pasar internasional. Apalagi modus ini sudah dilakukan berulangkali bahkan pelakunya pernah ditangkap di Jakarta dan seorang warga negara asing berkebangsaan Jerman.

"Kita tidak mau kecolongan lagi, meski satwa ini belum dilindungi, jelas ada upaya peredaran satwa secara ilegal dan langkah ini untuk mengamankan kekayaan plasma nuftah," ujarnya.

Satwa reptil yang diamankan terminal kargo Bandara supadio terdiri dari 7 ekor anakan ular sanca (Python breitensteini), 5 ekor viper hijau (Tropidolaemus subannulatus borneo), 1 ekor ular terbang (Chrysopelea paradisi), 4 ekor cicak hutan (Aeluroscalabotes felinus).

Satwa-satwa jenis reptil saat ini berada di kantor BKSDA Kalbar, sementara pemilik atau pengirim dengan inisial K dengan tujuan ke inisial S asal Yogyakarta masih dalam penyelidikan petugas. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads