Terkendala Sopir Truk, Polisi Kesulitan Ungkap Penadah Pasir Ilegal

Penambangan Pasir di Lumajang

Terkendala Sopir Truk, Polisi Kesulitan Ungkap Penadah Pasir Ilegal

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 19:39 WIB
Terkendala Sopir Truk, Polisi Kesulitan Ungkap Penadah Pasir Ilegal
Pantai Selok Awar-Awar (Foto: M Aminudin/dok detikcom)
Surabaya - Polda Jawa Timur sudah menetapkan 13 orang tersangka kasus illegal mining di Desa Selok Awar-Awar, di antaranya kepala desa Hariyono. Namun, hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa penadah pasir hasil penambangan ilegal tersebut.

"Masih kita dalami terus," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Selasa (20/10/2015).

Argo menerangkan, penyidik terus berupaya mencari siapakah penadah pasir hasil penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar. Di antaranya sudah memeriksa saksi-saksi seperti sopir truk pengangkut pasir hasil penambangan ilegal di Selok Awar-Awar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 1 sampai 2 sopir yang sedang diperiksa," tuturnya.

Untuk memeriksa sopir, penyidik mengalami kesulitan karena banyak nomor handphone dari sopir truk yang sudah tidak aktif lagi. Sedangkan saat dilakukan pengembangan pemeriksaan, penyidik juga mengalami kesulitan, karena mereka mengaku tidak tahu.

"Kendalanya, sopir membuang nomor handphone. Sopir juga bukan orang Lumajang dan sudah lari. Semuanya mengatakan Tak Oneng (bahasa madura-Tidak Tahu)," terangnya. (roi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads