MA Menangkan PPP Kubu Djan, ini Kata Romi Cs

MA Menangkan PPP Kubu Djan, ini Kata Romi Cs

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 19:20 WIB
MA Menangkan PPP Kubu Djan, ini Kata Romi Cs
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan kubu Djan Faridz dalam sengketa kepengurusan PPP. Kubu Romahurmuziy masih belum bersikap dan menunggu salinan putusan terlebih dahulu.

"Saya ingin lihat dulu putusannya," kata Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Aunur Rofiq, saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).

"Kita lihat dulu kepastiannya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, vonis ini baru saja diketok dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

Kasus PPP bernomor perkara 504 K/TUN/2015. Hasilnya, pengurus PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz.

"Kabul kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads