Penculik Safira Mahasiswi UI Terancam 12 Tahun Penjara

Penculikan Mahasiswi UI

Penculik Safira Mahasiswi UI Terancam 12 Tahun Penjara

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 19:12 WIB
Penculik Safira Mahasiswi UI Terancam 12 Tahun Penjara
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Safira Permatasari (20), mahasiswi UI diculik. Ada lima pelaku yang dibekuk dan mereka adalah komplotan penculik. Para pelaku ini sudah merencanakan selama dua bulan proses penculikan ini.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," urai Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II,  Selasa (20/10/2015).

Pelaku menculik Safira pada Senin (19/10). Saat itu Safira yang diantar sopir dipepet mobilnya di Lenteng Agung, Jaksel. Saat Safira turun dari mobil dan hendak naik taksi dia diculik dibawa ke puncak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua tersangka yang sudah diketahui namanya yaitu Izul dan Hadi," jelas Wahyu.

Ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi siang tadi, ada yang di kawasan Kota dan ada yang di Cideng.

"Motif penculikan uang," tegas dia. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini