"Pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," urai Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Selasa (20/10/2015).
Pelaku menculik Safira pada Senin (19/10). Saat itu Safira yang diantar sopir dipepet mobilnya di Lenteng Agung, Jaksel. Saat Safira turun dari mobil dan hendak naik taksi dia diculik dibawa ke puncak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi siang tadi, ada yang di kawasan Kota dan ada yang di Cideng.
"Motif penculikan uang," tegas dia. (dra/dra)










































