Baru Setahun Bebas, Pria Ini Ditangkap Lagi dan Terancam Hukuman Mati

Baru Setahun Bebas, Pria Ini Ditangkap Lagi dan Terancam Hukuman Mati

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 18:50 WIB
Baru Setahun Bebas, Pria Ini Ditangkap Lagi dan Terancam Hukuman Mati
Foto: Aditya Fajar/detikcom
Jakarta - Baru setahun menghirup udara bebas, AS alias C (26) kembali ditangkap polisi. AS kedapatan memiliki 10.242 butir ekstasi yang siap diedarkan.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Akbar Tuntalanai menjelaskan, kejadian bermula saat anggota satuan reserse narkoba Polres Jaktim menangkap AS alias C dalam pengedaran narkoba jenis ekstasi yang dibawa oleh tersangka. AS di tangkap di depan minimarket di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Senin (12/10) lalu.

"AS ini seorang residivis kasus narkoba yang dihukum lima tahun penjara di Lapas Cipinang. Baru keluar dia sudah ditangkap lagi saat mengantar bungkusan plastik berisi narkotika jenis ekstasi," kata Abrar di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan AS polisi kemudian memeriksa rumahnya yang berada di Jalan Warung Asem, Rawa Bunga, Jaktim. Di sana polisi menyita 10.242 butir ekstasi yang telah dibagi dalam beberapa paket bungkusan.

"Di rumahnya kami menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10.242 butir. 2.456 butir dalam 5 bungkus plastik bening untuk ekstasi warna merah, 7.071 butir dalam 7 bungkus plastik ekstasi warna biru, dan 715 butir dalam 2 bungkus plastik ekstasi warna cokelat," papar Abrar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS menjadi kurir dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengakuannya AS dan B sudah saling kenal saat masih berada di Lapas Cipinang.

"Jadi AS tugasnya menjadi kurir untuk mengambil titipan ekstasi yang akan diedarkan, dan modusnya mereka bekerja sama hanya berkirim pesan melalui ponsel dan tidak pernah bertemu. Sedangkan peran B itu sebagai pemilik yang menentukan tempat di mana dan bagaimana pengambilan barang tersebut," jelasnya.

Abrar menambahkan, harga jual per butir pil ekstasi itu Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu, sehingga total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih kurang Rp 3,5 miliar. Dari hasi penjualan barang haram tersebut, AS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta tiap kali transaksi.

Akibat perbuatannya, kini AS dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.

(adit/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads