Saat dihubungi, Selasa (20/10/2015), Agung Laksono menyatakan akan memastikan putusan MA itu terlebih dahulu. Selama ini, dia hanya mendengar kabar itu dari media massa.
"Kami belum bersikap. Sementara kami akan mengumpulkan data-data resmi terlebih dahulu," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal adanya upaya hukum yang akan ditempuh ataupun tidak, kami akan putuskan selanjutnya," kata Agung.
Sebelumnya, Bendahara Umum Golkar (kubu Ical) Bambang Soesatyo berharap kubu ical tak menempuh upaya hukum menyikapi putusan MA. Dia menyatakan putusan MA ini merupakan kado luar biasa untuk ulang tahun Golkar ke-51.
Vonis sengketa Golkar diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tadi siang. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10). (dnu/imk)











































