Terbitkan Buku, Irjen Petrus Ungkap Aktivitas Teroris di Internet

Terbitkan Buku, Irjen Petrus Ungkap Aktivitas Teroris di Internet

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 18:32 WIB
Terbitkan Buku, Irjen Petrus Ungkap Aktivitas Teroris di Internet
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Tren aktivitas terorisme telah beralih. Cara-cara konvensional berganti dengan memanfaatkan teknologi internet. Dari perekrutan kader hingga eksekusi target kini dilakukan dengan memanfaatkan dunia maya.

Hal ini diungkap oleh Irjen Petrus Reinhard Golose dalam buku terbarunya berjudul "Invasi Terorisme ke Cyberspace". Buku setebal 213 halaman itu diluncurkan di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2015).

"Berbagai aktivitas terorisme yang dikenal dengan 9P, propaganda, perekrutan, pelatihan, penyediaan logistik, pembentukan para militer secara melawan hukum, pelaksanaan serangan teror dan pendanaan, kini dapat dilakukan melalui internet," kata Petrus dalam pemaparannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peluncuran itu, hadir sejumlah panelis seperti pengamat terorisme Sidney Jones, Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Ronny Rahman Nitibaskara.

Petrus menjelaskan, propaganda menjadi pintu utama bagi simpatisan untuk berpartisipasi dan kaderisasi organisasi terorisme. Dengan secara strategis dan sistematis, propaganda itu mampu merekrut berbagai kalangan untuk terjerumus dan bergabug dengan kelompok teroris.

Selain menjalin komuniakasi melalui internet, lanjut Petrus, kelompok teroris juga mengunggah gambar dan video aktifitas teror ke internet hingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat luas.

"Gaya cyberspace diikuti di Indonesia." ujar Deputi Bidang Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Teroris atau BNPT itu.

Petrus menilai ada tiga apek yang dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalahan terorisme di dunia maya, yaitu aspek hukum, sosial religius, dan teknis.

"Untuk aspek hukum adalah mengupayakan amendemen UU No 15 tahun 2003 junto Perppu no 1 tahun 2002 yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum. Instrumen ini belum memuat ketentuan mengenai pemanfaatan internet untuk kepentingan terorisme," ujarnya.

Dari permasalahan sosial religus, lanjut Petrus, perlu dibangun koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dan kerjasama dengan masyarakat secara lebih intensif baik dalam rangka penegakan hukum maupun upaya penanggulangan terorisme dengan menggunakan 'soft approach' seperti kontra radikaliasasi.

"Dari segi teknis, pemerintah perlu bekerjasama dengan penyedia jasa internet, operator telekomunikasi dan penyedia muatan internet. Perli adanya Badan Cyber Nasional, agar semakin banyak kejahatan di internet termasuk terorisme dapat ditanggulangi," tutupnya. (idh/ndr)


Berita Terkait