"Saya sebagai kader menghargai, menghormati dan menerima putusan MA ini," kata ketua DPP kubu Munas Ancol Agun Gunanjar Sudarsa kepada detikcom, Selasa (20/10/2015).
Agun mengatakan belum membaca putusan MA itu, namun baru membaca dari pemberitaan di media. Menurutnya, jika putusan itu menguatkan putusan PTUN maka kembali kepengurusan Munas Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Mahkamah Partai Golkar dimaksud mengamanatkan Munas selambatnya tahun 2016. Agun menyebut, guna menindaklanjuti putusan MA, maka kedua kubu Golkar harus segera bertemu untuk selenggarakan Munas.
"Bukan Munas bersama, ya Munas yang mengacu putusan MA. Jadi menganulir Munas yang diselenggarakan di Bali maupun Jakarta. Jadi dua-duanya tak dianggap," ucap mantan ketua Komisi II DPR itu.
Dia menyarankan pimpinan kedua kubu untuk segra rapat bersama yang dipimpin oleh kepengurusan Munas Riau di mana ketua umum Aburizal Bakrie, Agung Laksono masih wakil ketua umum lengkap dengan kepengurusan sebelum konflik.
"Harus ada rapat yang mengacu AD ART. Saya ingatkan kembali pasal 19 Anggaran Dasar DPP bersifat kolektif kolegial," tuturnya.
"Maka yang bisa putuskan adalah rapat pleno DPP untuk menentukan langkah pasca putusan MA untuk segera membentuk panitia Munas, materi Munas, dan segala sesuatunya sesuai putusan MA," ucap politisi asal Jabar itu. (bal/tor)











































