"SKK sudah diterima minggu lalu. Meminta kepada PN Jaksel permintaan untuk dilaksanakan," kata Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (20/10/2015).
Nantinya pihak pengadilan akan mempertemukan penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu yayasan. Selanjutnya permintaan untuk eksekusi akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari yayasan tersebut. Ketua Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa pengacara negara lebih mengetahui aset-aset dari yayasan tersebut.
"Nah itu dia kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made saat ditemui di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini