"Yang terpenting (dalam penangguhan penahanan), istrinya lagi hamil dan sebentar lagi akan melahirkan. Sehingga kami meminta kebijakan penyidik dan Kapolda untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan," jelas kuasa hukum Febri, Muhammad Halim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Permohonan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Di sisi lain, pengacara menilai jika kliennya cukup kooperatif terhadap penyidik dalam proses penyidikan kasus UU ITE tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dikabulkan penangguhan penahanan tersebut, pengacara menjamin kliennya taat wajib lapor. "Tetapi kami menghargai proses penyidikan polisi," imbuhnya.
Sementara itu, Halim menegaskan jika kliennya tidak pernah menyebarkan kebencian dan memprovokasi anggota Jakmania untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis. Dalam akun Twitternya @bung_febri, menurut Halim, kliennya hanya ingin menjelaskan penolakan dari bawah soal laga final Piala Presiden antara Persib Vs Sriwijaya FC di GBK, Minggu lalu.
"Kalau dilihat dari redaksionalnya itu tidak menebar kebencian, itu tidak seperti itu persepsinya. Twitternya itu kan dianggap bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE," tambahnya.
"Klien kami dalam Twitternya itu menganggap rekonsiliasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dengan Ketua The Jakmania tidak akan bisa terjadi dalam satu malam," lanjutnya. (mei/dra)











































