"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)," kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini diketok oleh majelis hakim Elang Prakoso, Asli Ginting dan M Hatta. Sore ini, angin segar juga kembali berhembus dari MA ke Ical. MA menyatakan Ical sebagai pengurus yang sah Partai Golkar. (asp/tor)











































