MA Vonis PPP Milik Djan Faridz

MA Vonis PPP Milik Djan Faridz

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 17:50 WIB
MA Vonis PPP Milik Djan Faridz
Ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Selain memutus sengketa kepengurusan Partai Golkar, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan sengketa kepengurusan PPP. Hasilnya, pengurus PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz.

"Kabul kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).

Vonis ini baru saja diketok dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus PPP bernomor perkara 504 K/TUN/2015," ucap Suhadi.

PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta.

Adapun di kasus Partai Golkar, MA memutuskan mengembalikan putusan ke PTUN Jakarta yaitu kepengurusan yang sah adalah hasil Muktamar Riau. (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads