Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak akan menanggapi maraknya aksi unjuk rasa menolak penunjukan Kasim Siyo sebagai pejabat Bupati Serdang Bedagai. Penunjukan itu telah memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada. "Penunjukan Pak Kasim Siyo itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Beliau akan berada di sana sampai dilakukan pemilihan kepala daerah langsung di Serdang Bedagai," ujar Gubernur Sumut HT Rizal Nurdin kepada wartawan di kantornya, Jl. Diponegoro, Medan, Selasa (1/3/2005). Selama bupati defenitif hasil pemilihan langsung belum terpilih, lanjut Rizal, wewenang penunjukan berada di tangan pemerintah. "Tidak bisa hanya karena ada aksi demo segelintir massa, lantas dilakukan penggantian sebab semua ada mekanismenya," tegasnya.Pernyataan Rizal itu mempertegas ikhwal penunjukan Kasim Siyo sebagai pelaksana bupati menggantikan pelaksana sebelumnya Chairullah Siregar. Chairulllah mantan Sekeretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, Kasim Siyo yang masih menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut ditetapkan sebagai pejabat bupati menggantikan Chairullah. Penetapan itu melalui SK Mendagri No.131.22-91 tahun 2005 tertanggal 21 Februari 2005 sesuai usulan gubernur. Posisi Charullah diganti karena tidak bersedia memberikan pernyataan tidak akan mencalonkan diri sebagai bupati pada pemilihan Juni 2005. Kemungkinan besar Chairullah akan mencalonkan diri meski saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 2,3 miliar dana pembinaan dan keamanan ketertiban serta biaya kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang, tempatnya dulu bertugas.Penetapan Kasim Siyo bersamaan dengan penetapan Wilmar Simanjorang sebagai pejabat Bupati Samosir. Wilmar yang sebelumnya memegang posisi pejabat bupati menyatakan tidak maju menjadi bupati defenitif dalam pemilihan mendatang sehingga ditetapkan kembali melalui SK Mendagri No.131.22-92 tahun 2005 tertanggal 21 Februari 2005. Pada periode Maret-Juni 2005, sebanyak 14 bupati dan walikota di Sumut akan berakhir masa jabatannya. Selama masa itu, gubernur telah mengajukan 5 nama kepada mendagri untuk ditetapkan sebagai penjabat bupati dan walikota. Dari 5 nama yang diajukan 2 diantaranya telah disetujui. Hingga kini masih ada 9 daerah yang masa jabatan bupati/walikota akan berakhir periode Maret-Juni 2005. Pengajuan 9 nama pejabat bupati dan walikota di 9 daerah itu akan dilakukan secara bertahap. Nama yang akan dicalonkan berasal dari pejabat eselon II Pemprov Sumut.
(nal/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini