Kasusnya SP3, Politikus PDIP Idham Samawi Dilantik Jadi anggota DPR

Kasusnya SP3, Politikus PDIP Idham Samawi Dilantik Jadi anggota DPR

M Iqbal - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 16:07 WIB
Foto: M Iqbal
Jakarta - Politikus PDIP asal Yogyakarta Idham Samawi dilantik sebagai anggota DPR RI setelah setahun tertunda karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Idham dilantik menyusul Kejati DIY yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pelantikan Idham Samawi dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/10/2015) siang ini. Pelantikan digelar menyusul terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 89P Tahun 2015 tanggal 31 Agustus tentang peresmian anggota DPR.

Pelantikan dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, disaksikan pimpinan DPR Agus Hermanto dan Fahri Hamzah termasuk forum paripurna. Seperti pelantikan anggota DPR sebelumnya, Idham Samawi diminta membacakan sumpah dipandu Ketua MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Idham membaca sumpah.

"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.

Usai pembacaan sumpah, pimpinan DPR kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada Idham sebagai anggota DPR melalui rapat paripurna yang dihadiri 384 anggota.

Sebelumnya, pelantikan Idham Samawi tertunda selama setahun karena disangka terlibat dalam pendanaan hibah KONI untuk klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Idham menjadi tersangka sejak 18 Juli 2013. Idham merupakan ketua Umum Persiba saat itu.

Setelah kasus bergulir lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Idham Samawi pada 3 Oktober 2015.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja. Nomor surat penghentian itu bernomor print-369/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus untuk Idham Samawi. Sedangkan nomor surat untuk Edy print-368/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaporkan pada 3 Agustus, 2015,Β  Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan surat penghentian penyidikan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, (4/8/2015).

Selain anggota DPR RI, Idham Samawi pada Kongres IV PDIP di Bali April 2015 diangkat oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi.

(bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads