Rio Capella Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Jalan Terus

Rio Capella Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Jalan Terus

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 15:36 WIB
Rio Capella Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Jalan Terus
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Patrice Rio Capella mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka KPK. Meski begitu, KPK menegaskan penyidikan kasus yang menjerat Rio tak akan dihentikan.

"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan tersangka, silakan saja," kata Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK, Yuyuk Indriati, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).

"Proses penyidikan tentu tidak berhenti karena ada proses praperadilan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara praperadilan Rio terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Belum diketahui siapa hakim yang akan menangani gugatan Rio.

Rio dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.

(rna/jor)


Berita Terkait