"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan tersangka, silakan saja," kata Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK, Yuyuk Indriati, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
"Proses penyidikan tentu tidak berhenti karena ada proses praperadilan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.
(rna/jor)











































