Setahun Jokowi-JK, Penegakan Hukum Tegas Tapi PR Masih Banyak

Setahun Jokowi-JK, Penegakan Hukum Tegas Tapi PR Masih Banyak

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 14:41 WIB
Setahun Jokowi-JK, Penegakan Hukum Tegas Tapi PR Masih Banyak
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penegakan hukum selama satu tahun pemerintahan Jokowi-JK bisa dibilang memuaskan. Tapi pemerintah jangan senang dulu karena masih banyak PR menggunung.

"Pemerintahan Jokowi memang menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana yang merugikan kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi seperti pencurian ikan (illegal fishing), peredaran narkotika, eksekusi hukuman mati, dan berbagai jenis penyelundupan yang masuk ke Indonesia," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (20/10/2015). 

Namun pemerintahan Joko Widodo belum mampu mengorganisasikan internal Istana maupun lembaga penegak hukum di luar pemerintahan untuk mendukung sepenuhnya agenda nawa cita di bidang hukum. Nawa cita itu adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktik negara hukum selama 1 (satu) tahun pemerintahan Jokowi-JK menunjukkan fenomena 'hasrat kuat tenaga kurang'," ujar Bayu.

Negara hukum mensyaratkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mamun di beberapa sektor masih banyak ketidakpatuhan terhadap UU.

"Presiden Jokowi juga masih belum maksmimal membawa ide meningkatkan akses rakyat terhadap keadilan utamanya di pengadilan. Publik masih dipertontonkan praktek mafia peradilan yang masih terjadi, kriminalisasi melalui peradilan sesat tanpa adanya ganti rugi yang setimpal, dan konflik MA dan KY yang lebih mendominasi dibanding bekerjama untuk menjaga dan mengawasi perilaku hakim," papar pengajar Universitas Jember tersebut.

Agenda lain dari nawa cita seperti pemberantasan penambangan ilegal, perlindungan anak, perempuan dan kelompok marjinal juga belum berjalan maksimal, kekerasan terhadap anak dan kelompok marjinal masih juga terjadi.

"Untuk mewujudkan hasrat agenda reformasi hukum, pemerintahan Jokowi-JK harus  mampu mempersatukan lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan agenda tersebut, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan dan KY," cetus ahli perundang-undangan ini.
Selain itu agenda reformasi hukum juga perlu diwujudkan melalui politik legislasi yang kuat utamanya dalam mensinergikan hukum materiil. Yaitu RUU KUHP, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Tipikor, RUU Narkotika maupun hukum acara seperti RUU KUHAP, RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan, RUU KPK, RUU Jabatan Hakim dan RUU Pemasyarakatan.

"Hal ini dalam rangka semata-mata mengefektifkan agenda pemberantasan korupsi maupun tindak pidana lainnya yang menjadi musuh bersama bangsa," pungkasnya.


(asp/van)


Berita Terkait