3 Kapal itu terdiri 2 kapal Vietnam dan satu kapal berbendera Thailand. Masing-masing kapal Vietnam ber-ABK 20 dan 6 orang. Sedangkan kapal berbendera Thailand ber-ABK 13 orang.
Kapal-kapal tersebut ditangkap kapal patroli Hiu Macan di Perairan Natuna, Kepri pada bulan Maret 2015 lalu. Saat itu, para ABK tengah menangkap ikan tanpa dilengkapi izin dan menggunakan alat tangkap terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penenggelaman kapal illegal fishing ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Jokowi dan sesuai amanah undang-undang tentang perikanan," jelas Susi saat melepas rombongan di kantor Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan Barelang 2 Batam, Selasa (20/10/2015). Susi tidak ikut menyaksikan penenggelaman kapal karena harus kembali ke Jakarta.
(Foto: Agus Siswanto/detikcom) |
Susi menambahkan akan segera mengubah Satgas yang selama ini merupakan satgas internal. Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Puskodal yang terdiri dari TNI AL, Baharkam Polri, PSDKP, dan penegak hukum lainnya. Tujuannya untuk menangani kegiatan illegal fishing.
Selain itu, Susi juga akan memperbaiki taraf hidup nelayan tradisional. "Nanti kapal nelayan di bawah 10 GT (Gross Ton) akan dibebaskan dari berbagai pungutan dan pajak di sejumlah pelabuhan," tutupnya. (try/try)












































(Foto: Agus Siswanto/detikcom)