"Pertama kami menghormati keputusan DPR tersebut karena itu wewenang DPR sepenuhnya," kata anggota Pansel KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Selasa (20/10/2015).
Nama yang ditolak adalah dari unsur akademisi, yaitu mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dan Wiwiek Awiati. Atas penolakan ini, pansel akan membuat ranking baru dari unsur akademisi dan dua nama teratas akan kembali diusulkan ke DPR untuk disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur akademisi yang tersisa sama-sama mempunyai kans kuat untuk diusulkan kembali ke DPR. Seperti Suparman Marzuki yang juga Ketua KY, guru besar UGM Sudjito, komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Aidul Fitriciada Azhari, Totok Wintarto dan Otong Rosadi.
"Secepatnya kami akan menggelar rapat untuk menentukan siapa yang akan diusulkan," ucap Asep.
Dalam voting siang ini, DPR menyetujui lima nama menjadi pimpinan KY yaitu Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi. (asp/tor)











































