Komjen Buwas: Penyeludup 270 Kg Sabu Terancam Pidana Mati!

Komjen Buwas: Penyeludup 270 Kg Sabu Terancam Pidana Mati!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 12:41 WIB
Komjen Buwas: Penyeludup 270 Kg Sabu Terancam Pidana Mati!
Foto: Edward/detikcom
Jakarta - BNN bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran 270 kilogram sabu milik Lukmansyah dan Jimi Saputra. Keduanya akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, karena memang ini sudah sangat berat," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (20/10/2015).

Saat konferensi pers, BNN menghadirkan tersangka Jimi Saputra. Jimi yang mengenakan baju tahanan BNN itu hanya menundukkan kepalanya. Sementara Lukmansyah, masih berada di Dumai, Riau dan belum bisa diberangkatkan ke Jakarta karena kendala kabut asap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua orang lainnya yang dihadirkan. Namun keduanya belum dikenakan status tahanan karena masih dilakukan pendalaman.

"Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya (Jimi dan Lukmansyah) dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Buwas.

Buwas mengatakan ke depan pihaknya bekerja sama dengan beberapa institusi. Memasuki akhir tahun, disinyalir makin banyak penyeludupan narkotika ke Indonesia.

"Memang ini sudah sangat berat. Sebagai tambahan. BNN akan meningkatkan sinergitas Bea Cukai, kepolisian termasuk komponen lain. Akhir tahun biasanya masuk barang banyak besar. Ini sedang kita ikuti terus bekerja sama kepolisian Taiwan atau China, kemungkinan pengiriman besar," kata Buwas.

(edo/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini