"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, karena memang ini sudah sangat berat," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (20/10/2015).
Saat konferensi pers, BNN menghadirkan tersangka Jimi Saputra. Jimi yang mengenakan baju tahanan BNN itu hanya menundukkan kepalanya. Sementara Lukmansyah, masih berada di Dumai, Riau dan belum bisa diberangkatkan ke Jakarta karena kendala kabut asap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya (Jimi dan Lukmansyah) dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Buwas.
Buwas mengatakan ke depan pihaknya bekerja sama dengan beberapa institusi. Memasuki akhir tahun, disinyalir makin banyak penyeludupan narkotika ke Indonesia.
"Memang ini sudah sangat berat. Sebagai tambahan. BNN akan meningkatkan sinergitas Bea Cukai, kepolisian termasuk komponen lain. Akhir tahun biasanya masuk barang banyak besar. Ini sedang kita ikuti terus bekerja sama kepolisian Taiwan atau China, kemungkinan pengiriman besar," kata Buwas.
(edo/jor)










































