"Dari hasil penyelidikan kita sudah mengamankan saudara F dan dilakukan pendalaman Subdit Cyber Crime dan alat bukti cukup. F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Iqbal mengatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebbut. Polisi juga akan memeriksa D, Korwil The Jak Kemayoran.
"Termasuk saudara D akan diperiksa yang merupakan Korwil dan akan didalami terus siapa lagi yang terlibat, bukti dokumen digital, laptop, HP dan keterangan," imbuhnya.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah ketua Jakmania, kalau diperlukan akan diperiksa sebagai saksi, ketua The Jak ini," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 5 orang saksi. Pasal yang dipersangkakan terhadap Febriyanto yakni UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
(mei/jor)











































