5 Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan

5 Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 11:28 WIB
5 Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Patrice Rio Capella resmi mengajukan praperadilan pada Senin (19/10) kemarin. Rio punya lima alasan kenapa akhirnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka KPK yang disandangnya.

"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka ini pun tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," lanjut Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan ketiga yaitu Rio menganggap penyelidik dan penyidik KPK yang melakukan penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Rio juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.

"Selanjutnya kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," jelas Maqdir.

Alasan terakhir atas pengajuan praperadilan yaitu ada dugaan bahwa penetapan Rio sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain.

"Kami menduga perkara ini, penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain. Kenapa kami sebut seperti itu, karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis, tapi sudah beredar di medsos sejak hari Selasa atau Rabu bahwa Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Maqdir.

"Artinya cara-cara penegakkan hukum seperti ini tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," pungkasnya.

Rio hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Tapi hingga pukul 09.50 WIB yang bersangkutan belum terlihat tiba di KPK.

Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski uang diklaim sudah dikembalikan.
Β 
Rio dikenakan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rna/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads