Ajukan Praperadilan, Rio Capella Batal Penuhi Panggilan KPK

Ajukan Praperadilan, Rio Capella Batal Penuhi Panggilan KPK

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 11:01 WIB
Ajukan Praperadilan, Rio Capella Batal Penuhi Panggilan KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Patrice Rio Capella resmi mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka KPK. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/10) kemarin.

Rio sedianya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka hari ini. Namun, Rio batal hadir karena telah mengajukan praperadilan.

"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Sudah daftar kemarin, jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara praperadilan Rio terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Kedatangan Maqdir untuk menyampaikan surat ke penyidik bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ini sekarang kami ingin sampaikan surat ke penyidik. Kita mau serahkan surat ketidakhadiran karena mau mengajukan praperadilan," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, pihak KPK tak perlu melakukan upaya paksa atas ketidakhadiran kliennye. "Mestinya mereka tidak perlu melakukan upaya paksa, tidak ada gunanya, tidak bisa seperti itu," jelas Maqdir.

Rio dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti, yang diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.

Akibat perbuatannya Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(rna/jor)


Berita Terkait