"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk tahap dua rencananya minggu ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Nantinya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Dasep terkait kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini jaksa baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep berperan sebagai rekanan pihak swasta yang mengerjakan proyek mobil tersebut. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
(dhn/jor)











































