Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Segera Disidang

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Segera Disidang

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 10:57 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Segera Disidang
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi 16 mobil listrik untuk tersangka Dasep Ahmadi. Jaksa penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap kedua.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk tahap dua rencananya minggu ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).

Nantinya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Dasep terkait kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang praperadilan Dasep tersebut akan dilangsungkan pada Senin (26/10/2015). Hakim tunggal yang akan mengadili pun sudah ditentukan yaitu hakim Nani Indrawati.

Dalam kasus ini jaksa baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep berperan sebagai rekanan pihak swasta yang mengerjakan proyek mobil tersebut. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

(dhn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads