Jadi Tersangka di KPK, Rio Capella Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka di KPK, Rio Capella Ajukan Praperadilan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 10:02 WIB
Jadi Tersangka di KPK, Rio Capella Ajukan Praperadilan
Patrice Rio Capella usai diperiksa sebagai saksi pada 16 Oktober 2015 (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mengajukan praperadilan, menggugat status tersangka yang disandangnya. Rio menjadi tersangka karena diduga menerima duit dari Gatot Pujo Nugroho terkait pengamanan penanganan kasus bansos di kejaksaan.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada Senin (19/10) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau empat hari sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober.

"Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin," ujar Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (20/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Tapi hingga pukul 09.50 WIB yang bersangkutan belum terlihat tiba di KPK.

Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski uang diklaim sudah dikembalikan.
Β 
Rio dikenakan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rna/fdn)


Berita Terkait