Permohonan praperadilan didaftarkan pada Senin (19/10) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau empat hari sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober.
"Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin," ujar Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (20/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski uang diklaim sudah dikembalikan.
Β
Rio dikenakan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rna/fdn)











































