Setahun Jokowi-JK dan Perang Kolosal Melawan Narkoba

Setahun Jokowi-JK

Setahun Jokowi-JK dan Perang Kolosal Melawan Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 09:31 WIB
Setahun Jokowi-JK dan Perang Kolosal Melawan Narkoba
Jokowi (astari/cnn indonesia)
Jakarta -
Dampak narkoba yang membunuh ribuan generasi membuat pemerintahan Jokowi-JK menyatakan perang terhadap narkotika. Menangkap bandar besar, menuntut mati pengedar kakap, mengeksekusi terpidana mati dan menyelamatkan korban dengan merehabilitasi. Kolosal!

Dalam bidang penindakan, BNN, Polri dan Bea Cukai menjadi ujung tombak perang melawan narkoba. Berbagai tangkapan super besar berhasil digulung. Seperti penangkapan penyelundupan 800 kg sabu yang dilakukan Wong Chi Ping pada awal 2015. Wong akan menghadapi tuntutan siang ini di PN Jakbar. Akhir pekan ini, BNN juga membakar ladang ganja seluas 20 hektare di Pengunungan Saeluwah, Kabupaten Aceh Besar. Dalam waktu yang hampir bersamaan, BNN juga mengamankan 268 kg sabu di Jalan RL Yos Sudarso, KM 11,5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Β 

Di tubuh Polri, aparat juga serius menindak pemain besar narkoba. Seperti yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan menggagalkan upaya pengedaran narkotika oleh jaringan internasional China dan Hongkong pada September 2015. Dari keempat pelaku, polisi menyita 15 kg sabu dan 520 ribu butir ekatasi dengan nilai mencapai Rp 266 miliar.


Kurun pemerintahan Jokowi-JK, Mabes Polri juga berhasil meringkus jaringan narkoba internasional 360 kg, Polda Aceh membakar ladang ganja, 50 hektare, Polda Lampung mengungkap 2 ton ganja, Polda Riau menangkal peredaran 40 kg sabu, dan Polres Bogor mengungkap ganja 3,9 ton.
Ujung tombak lainnya, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan berbagai penyelundupan narkoba yang masuk lewat wilayah hukumnya. Seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai setempat selama kurun Februari 2015 menggagalkan lima kasus penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 14,2 miliar dengan barang bukti berbagai jenis narkoba.

Usai ditindak, para bandar narkoba kelas kakap ini lalu dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Agung sebagai pengawal program pemerintah di meja hijau, serius memerangi narkoba dengan mengajukan puluhan tuntutan mati bagi pengedar narkoba.

Seperti dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang menuntut empat orang pengedar ganja seberat 1,4 ton. Di Sumatera Utara, jaksa terus mengajukan tuntutan mati kepada para pengedar narkoba kelas kakap, antara lain:

Kasus ganja 4,2 ton
1. Zulkifli dituntut mati.
2. Muhajir dituntut mati.
3. Fadly Fauzi dituntut mati.
4. Mursal dituntut mati.

Kasus ganja 354 kgΒ 
1. Sulaiman Daud dituntut mati.
2. Robinson Tambunan dituntut mati.
3. Yusri Iskandar dituntut mati.

Penyelundupan 3,2 kg sabu
1. Warga Negara (WN) Lithuania, Mindaugas Verikas dituntut mati.

Adapun di Riau, mereka yang kena tuntutan mati adalah Agus Arifin dan Sulaiman dalam kasus 30 kg sabu. Di Aceh, jaksa juga menuntut mati satu keluarga yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia seberat 14 kg sabu. Mereka yaitu kurir Herman. Lalu Ramli, anak Ramli yaitu Muzakir dan istri Ramli yaitu Nani. Sayang, keempatnya hanya dihukum seumur hidup.

Penyelundupan 40 kg sabu juga dilakukan lewat Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Dua WNI Iran Mustofa Moradalivand-Sayed Hashem, yang awalnya hanya dituntut 20 tahun dan 15 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan mengubah permohonannya menjadi tuntutan mati. Hasilnya, Mustofa dihukum mati dan Sayed dihukum seumur hidup.

Akhir penindakan narkoba yaitu eksekusi terhadap para pengedar narkoba tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai eksekutor melakukan gebrakan besar dengan mengeksekusi mati 14 orang gembong narkoba sepanjang 2015 ini. Mereka adalah:

Dieksekusi Januari 2015:
1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroinΒ 
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin

Diekseksusi April 2015
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroinΒ 
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja

Tidak hanya di sektor penindakan, di sektor pencegahan rezim Jokowi-JK menggelontorkan dana besar untuk merehabilitasi pecandu narkoba. Sebab, pecandu adalah korban, bukan pelaku kejahatan. BNN menggandeng Kemensos dan Kemenkes. Untuk tahun 2015, pemerintah menargetkan merehabilitasi 15 ribu pecandu narkoba dengan anggaran di atas Rp 100 miliar. Total dianggarkan Rp 1 triliun untuk merehabilitasi lebih dari 100 ribu pecandu.

Hasilnya, publik puas dengan kinerja Jokowi-JK di bidang pemberantasan narkoba. Seperti yang dilakukan survei Indo Barometer membuktikan 75 persen publik menilai presiden Jokowi tergolong tegas dalam menegakkan hukum bagi para pengedar narkoba. 84 persen di antaranya mendukung hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Dari paparan di atas, masihkan pengedar narkoba masih mau bermain-main dengan hukum Indonesia?


Halaman 2 dari 4
(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads