WNI yang Ingin Haji 2 Kali Akan Dipersulit? MK Menjawab Siang Ini

WNI yang Ingin Haji 2 Kali Akan Dipersulit? MK Menjawab Siang Ini

Rivki - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 08:16 WIB
WNI yang Ingin Haji 2 Kali Akan Dipersulit? MK Menjawab Siang Ini
Foto: Gagah Wijoseno
Jakarta - Dua warga negara menggugat UU N0 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta supaya WNI yang sudah naik haji harus ditambah syarat-syaratnya bila ingin naik haji yang kedua kalinya. Alasannya karena kuota haji bagi WNI terbatas.

Para warga menggugat pasal 4 ayat 1, pasal 5, pasal 23 ayat 2 dan pasal 30 ayat 1. Mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Para penggugat ialah Fathul Hadie Utsman, Sumilatun dan JN Raisal. Mereka mengaku dirinya ialah calon haji.

Gugatan itu berkaitan dengan pasal 4 ayat 1. Mereka meminta pasal 4 ayat 1 yang menyatakan setiap warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji diubah dengan syarat-syarat yang lebih berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena kuota haji jumlahnya sangat terbatas maka seharusnya orang yang belum pernah haji harus diutamakan dapat berangkat haji terlebih dahulu. Sedangkan yang sudah pernah haji baru dapat haji kembali manakala daftar tunggu haji sudah habis atau dapat haji lagi manakala bertugas untuk urusan haji, pembimbing haji atau yang ada kaitannya dengan urusan haji atau ada alasan lain yang dibenarkan menurut hukum," ujar para penggugat dalam salinan gugatannya, yang dikutip dari website MK, Selasa (20/10/2015).

Para penggugat juga meminta MK membatalkan ayat 5 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji tentang pendaftaran atau setoran calon haji. Menurutnya, dengan adanya kebijakan pemerintah  yang mewajibkan bagi pendaftar haji daftar tunggu untuk membayar setoran awal/cicilan BPIH Rp 25 juta dengan tunggu antara 15-20 tahunan adalah sangat memberatkan bagi mayoritas calon haji yang kebanyakan bukan tergolong golongan orang kaya yang berkecukupan.

Selain itu, mereka juga berharap agar MK membatalkan pasal 30 ayat 1. Menurutnya, bila pasal itu dibatalkan maka akan meringankan beban para calon haji.

"Menyatakan Pasal 30 ayat 1 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mmempunyai  kekuatan  hukum  mengikat  sepanjang  dimaknai  bahwa KBIH tidak boleh memungut biaya tambahan diluar BPIH yang telah ditetapkan dalam pengertian biaya operasional KBIH dialokasikan dalam BPIH pada tahun berjalan," ucap para penggugat dalam petitumnya.

Sidang putusan ini akan digelar di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB.

Akankah MK memperberat syarat WNI yang ingin naik haji untuk kedua kalinya atau lebih? 

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads