Para warga menggugat pasal 4 ayat 1, pasal 5, pasal 23 ayat 2 dan pasal 30 ayat 1. Mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Para penggugat ialah Fathul Hadie Utsman, Sumilatun dan JN Raisal. Mereka mengaku dirinya ialah calon haji.
Gugatan itu berkaitan dengan pasal 4 ayat 1. Mereka meminta pasal 4 ayat 1 yang menyatakan setiap warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji diubah dengan syarat-syarat yang lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat juga meminta MK membatalkan ayat 5 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji tentang pendaftaran atau setoran calon haji. Menurutnya, dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan bagi pendaftar haji daftar tunggu untuk membayar setoran awal/cicilan BPIH Rp 25 juta dengan tunggu antara 15-20 tahunan adalah sangat memberatkan bagi mayoritas calon haji yang kebanyakan bukan tergolong golongan orang kaya yang berkecukupan.
Selain itu, mereka juga berharap agar MK membatalkan pasal 30 ayat 1. Menurutnya, bila pasal itu dibatalkan maka akan meringankan beban para calon haji.
"Menyatakan Pasal 30 ayat 1 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa KBIH tidak boleh memungut biaya tambahan diluar BPIH yang telah ditetapkan dalam pengertian biaya operasional KBIH dialokasikan dalam BPIH pada tahun berjalan," ucap para penggugat dalam petitumnya.
Sidang putusan ini akan digelar di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB.
Akankah MK memperberat syarat WNI yang ingin naik haji untuk kedua kalinya atau lebih?
(rvk/asp)











































