"Masih belum diputuskan (hadir) nanti kami akan ke KPK untuk memastikannya," kata pengacara Rio, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Surat panggilan pemeriksaan menurut Maqdir sudah diterima pada 16 Oktober pekan lalu. Surat panggilan diberikan saat Rio diperiksa sebagai saksi untuk perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Uang untuk jasa pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan itu diberikan melalui kolega Rio bernama Fransisca.
Namun, pihak Rio melalui Maqdir mengaku telah mengembalikan uang itu. Pihak KPK menegaskan, pengembalian uang tidak akan meruntuhkan perkara pidana. (fdn/fdn)










































