Terbukti Korupsi, Eks Direktur Pertamina Suroso Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks Direktur Pertamina Suroso Dihukum 5 Tahun Penjara

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 00:23 WIB
Suroso Atmomartoyo/dok. detikcom (Rachman Haryanto/detikFOTO)
Jakarta - Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Suroso terbukti menerima duit terkait proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.

"Menyatakan terdakwa Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015) malam.

Menurut hakim anggota Tito Suhud saat membacakan putusan, Suroso terbukti menerima uang USD 190 ribu dan fasilitas menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899,16 poundsterling pada 27 April 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Sementara pembayaran hotel menggunakan kartu master card milik Manajer Regional Octel David Peter Turner.

"Unsur menerima hadiah telah terpenuhi secara hukum. Hadiah tersebut patut diduga karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait kewajibannya," ujar Tito.

Suroso dinyatakan tidak melaksanakan fungsi pelaksanaan terkait pengadaan TEL tersebut, serta tidak menunjuk panitia lelang. Hal tersebut bisa menjadikan harga TEL bisa dipatok setinggi-tingginya dan terdakwa bisa mengambil keuntungan dari patokan harga tersebut.

Uang dari PT SI dimasukan ke Rekening Deposito di UOB Singapura atas nama Suroso. Majelis hakim menolak pengakuan Suroso yang membantah bahwa ia mengetahui terkait pembukaan rekening tersebut dan bahwa tanda-tangannya telah dipalsukan.

"Pengakuan terdakwa tidak berdasar, pembukaan rekening di UOB harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Baik itu calon nasabah yang datang ke UOB Singapura atau pihak bank yang datang ke Indonesia," jelas Tito.

"Terdakwa juga tidak pernah melapor ke penyidik bahwa tanda tangannya telah dipalsukan," lanjutnya.

Suroso terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads