"Klien saya meyakini almarhum masih hidup saat dirinya meniggalkan kamar kos. Memang dia (terdakwa) menyumpal mulut korban agar lemas, tetapi dia yakin saat itu korban masih hidup," terang pengacara Priyo, Ahmad Ramzy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Ramzy menyebut, waktu kematian korban dengan waktu kliennya datang ke kosan masih ada selang waktu.
"Dalam laporan dokter forensik diketahui korban meninggal 12 jam dari waktu ditemukan. Si Priyo itu hadir tanggal 10, korban ditemukan tanggal 12, berarti ada tenggang waktu orang lain hadir dong ke kosan. Karena kosan itu bebas siapa saja bisa masuk," terang Ramzy.
"Untuk itu, saya meminta kepada hakim untuk menghadirkan dokter forensik. Tapi tidak dikabulkan. Karena itu, apa benar Priyo yang datang terakhir kali ke kamar korban? Itu yang masih tanda tanya jadinya karena tenggan waktu itu," jelasnya lagi.
Persidangan kasus pembunuhan Tata Chubby dijadwalkan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (spt/fdn)











































