"Dia sangat kooperatif kepada petugas," ujar Syarif memberi keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan Tata Chubby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Syarif mengungkapkan, setelah ditangkap, Priyo selalu menjawab dan memberitahu petugas dimana lokasi dia menyimpan barang bukti. Priyo juga mengakui segala perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo ditangkap pada 15 April 2015 di kediamannya di Bojon Gede. Polisi berhasil menangkap Priyo dari hasil penelusuran lewat akun twitter korban.
Setelah ditangkap, dalam perjalanan, polisi menginterogasi Priyo di dalam mobil. Dan saat itu polisi langsung meminta terdakwa menunjukkan dimana barang-barang korban yang dibawa terdakwa.
"Disimpan di tempat bimbel. Sampai di tempat bimbel ada penjaga. Lalu kami bertanya di mana disimpan, terdakwa jawab di gudang di lantai tiga. Lalu kita naik bersama penjaga dan membuka gudang lalu ditemukan beberapa barang korban seperti Ipad, dan lain-lain," ujar Syarif.
Sedangkan untuk kunci kamar kos korban, terdakwa mengaku membuangnya di stasiun. "Dibuang di Stasiun Cawang. Saat itu dia (terdakwa) yang menunjukkan langsung," sebut Syarif. (spt/fdn)











































