Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jateng II yang berkedudukan di Solo, Senin (19/10/2015). Pasangan nomor urut stu, Anung Indro Susanto - M Fajri, hadir dalam cara tersebut. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Hadi Rudyatmo - Ahmad Purnomo, yang diwakili oleh Purnomo. Rudy, menurut Purnomo, sedang di Jakarta karena mendadak dipanggil Presiden.
Kedua pasangan dalam kesempatan itu menyatakan tekad untuk mendukung penuh terciptanya Solo sebagai kota taat pajak. Anung menyatakan akan melakukan berbagai cara agar masyarakat Solo memenuhi kewajiban membayar pajak jika nanti terpilih. Komitmen serupa juga disampaikan oleh Purnomo dengan alasan pajak adalah salah satu sumber dana utama pembiayaan pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan PPh Orang Pribadi (OP) di Kota Solo masih belum optimal karena dari target penerimaan pajak KPP Pratama Surakarta sebesar Rp 1,5 triliun, target penerimaan PPh OP hanya Rp 61,2 miliar atau hanya 3,9 persen. Realisasi penerimaan PPh OP sampai hari ini baru sebesar Rp 16,5 miliar atau 43 persen dari target. Deklarasi ini merupakan salah satu upaya kami meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Kota Solo. Semakin semakin besar pajak yang dapat dikumpulkan akan berdampak pada makin besarnya sisi penerimaan APBD," ujar Yoyok. (mbr/try)











































