Pelaporan ini merupakan buntut dari dikabulkannya uji materi Undang-Undang Badan Peradilan yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi calon hakim pengadilan tingkat pertama.
"Kita baru masukkan berkasnya. Untuk progresnya nanti kita akan dihubungi MK," ujar Kordum GMHJ, Lintar Fauzi, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tentu akan ada konflik kepentingan jika para hakim tersebut ikut menyidangkan perkara yang diajukan Ikahi," imbuh Lintar.
Atas keberatan ini, dalam sidang ke IV hingga sidang ke VI belum juga ada konfirmasi dari MK. Hingga akhirnya pada sidang ke VII, Forum Kajuan Hukum Konstitusi (FKHK) selaku pihak terkait kontra permohonan meminta konfirmasi pada majelis hakim. Tapi sebelum selesai bicara, Arief Hidayat memotong penjelasan pihak FKHK dan menyuruh petugas mematikan pengeras suara.
Lintar juga mengatakan, pada 31 Juli 2015, Wakil Ketua MK Anwar Usman menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Edward Simarmata di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Klas IB Kepanjen, Jawa Timur. Pelantikan tersebut ternyata dihadiri juga oleh sejumlah hakim agung, hakim tinggi, dan panitera pengadilan tinggi Jawa Timur.
"Atas dasar ini, GMHJ menilai ada dugaan kuat pelanggaran dan terjadinya konflik kepentingan," ucap Lintar.
Laporan ini langsung diberikan ke loket pengaduan yang berada di Gedung MK siang tadi pada pukul 14.00 WIB. Lintar berharap agar Dewan Etik MK langsung memprosesnya. (rvk/asp)











































