Pelapor Berharap Dewan Etik Segera Proses Aduan Terhadap 4 Hakim MK

Pelapor Berharap Dewan Etik Segera Proses Aduan Terhadap 4 Hakim MK

Rivki - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 17:56 WIB
Pelapor Berharap Dewan Etik Segera Proses Aduan Terhadap 4 Hakim MK
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Empat hakim kosntitusi resmi dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). 3 Hakim yang dilaporkan berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA) yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Serta satu hakim lainnya ialah Arief Hidayat selaku Ketua MK. Para pelapor ialah Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) yang diwakili Lintar Fauzi, Wahyu Ningsih, Muhammad Zaky Rabbani, Muhammad Farhan Ali dan Gigih Hernowo.

Pelaporan ini merupakan buntut dari dikabulkannya uji materi Undang-Undang Badan Peradilan yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi calon hakim pengadilan tingkat pertama. 

"Kita baru masukkan berkasnya. Untuk progresnya nanti kita akan dihubungi MK," ujar Kordum GMHJ, Lintar Fauzi, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaporannya, GMHJ mencatat sejumlah bukti-bukti di dalam dan luar persidangan bahwa 4 hakim konstitusi yang mereka laporkan telah melanggar etik. Menurut mereka 3 hakim konstitusi dari unsur MA masih berstatus sebagai hakim nonaktif yang bisa kembali aktif menjadi hakim di pengadilan tinggi setelah selesai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. 

"Sehingga tentu akan ada konflik kepentingan jika para hakim tersebut ikut menyidangkan perkara yang diajukan Ikahi," imbuh Lintar.

Atas keberatan ini, dalam sidang ke IV hingga sidang ke VI belum juga ada konfirmasi dari MK. Hingga akhirnya pada sidang ke VII, Forum Kajuan Hukum Konstitusi (FKHK) selaku pihak terkait kontra permohonan meminta konfirmasi pada majelis hakim. Tapi sebelum selesai bicara, Arief Hidayat memotong penjelasan pihak FKHK dan menyuruh petugas mematikan pengeras suara.

Lintar juga mengatakan, pada 31 Juli 2015, Wakil Ketua MK Anwar Usman menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Edward Simarmata di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Klas IB Kepanjen, Jawa Timur. Pelantikan tersebut ternyata dihadiri juga oleh sejumlah hakim agung, hakim tinggi, dan panitera pengadilan tinggi Jawa Timur.

"Atas dasar ini, GMHJ menilai ada dugaan kuat pelanggaran dan terjadinya konflik kepentingan," ucap Lintar.

Laporan ini langsung diberikan ke loket pengaduan yang berada di Gedung MK siang tadi pada pukul 14.00 WIB. Lintar berharap agar Dewan Etik MK langsung memprosesnya. (rvk/asp)


Berita Terkait