"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan 3 koridor hukum, yaitu pidana, perdata dan administrasi. Proses kita lakukan terhadap 413 entitas perusahaan yang proses perizinannya dengan Kementerian LHK," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Siti menerangkan dari 413 perusahaan itu kementeriannya sudah menurunkan sebanyak 34 tim untuk periksa 34 perusahaan. Hasilnya, ada 4 perusahaan diberi sanksi administrasi dan hari ini bertambah 10 lagi yang juga kena sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 34 tim pertama, Kementerian LHK menerjunkan lagi sebanyak 41 tim tambahan untuk 41 perusahaan. Tim terdiri dari pejabat fungsional pengawasan lingkungan hutan, pengendali ekosistem hutan dan polisi hutan.
"Jadi kalau ditotal yang sudah kita proses 41 ditambah 34 (perusahaan). Tetapi 7 (tim) mengalami kesulitan karena jangakauan dan sebagainya," ucap Siti.
Sebelumnya, sebanyak 14 perusahaan telah dikenakan sanksi oleh Kementerian LHK berdasarkan hasil verifikasi di lapangan. Sebanyak 3 perusahaan dicabut izinnya, 7 perusahaan izinnya dibekukan dan 4 perusahaan jalani sanksi paksaan pemerintah.
(miq/aan)










































