Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Ajukan Banding

Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Ajukan Banding

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 16:51 WIB
Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Ajukan Banding
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun. Namun KPK masih tak menerima dan memutuskan untuk mengajukan banding.

"Jadi hari ini pukul 14.30 WIB, jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan banding untuk Fuad Amin," sebut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Pengajuan banding itu disebut lantaran aset-aset Fuad Amin yang tidak ikut disita. Selain itu vonis tersebut dianggap KPK lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita padahal hakim mengakui Fuad Amin itu melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Yuyuk.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi, Fuad Amin divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata hakim Muchlis.

Namun jaksa penuntut umum pada KPK tidak terima lantaran putusan itu jauh dari tuntutan yang telah dibacakan. Tuntutan yang dikenakan pada Fuad Amin yaitu hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan. (dha/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads