"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur," putus hakim Kaswanto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perkara tilang Supriyadi sudah diputus sejak Juni 2015. Putusan tersebut menyatakan Supriyadi selaku pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas melintasi Jalan MH Thamrin dan dihukum denda Rp 149 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, kuasa hukum Supriyadi, Boyamin Saiman, menghormati putusan hakim. Meski demikian, Boy tetap akan berjuang supaya motor boleh kembali melintasi jalan Medan Merdeka Barat- Bundaran HI. Ada pun langkah hukum Boyamin ialah mengajukan uji materi Pergub larangan motor melintasi Bunderan HI ke Mahkamah Agung (MA).
"Langkah lanjutannya kami akan ajukan uji materi ke MA soal pergub ini," ucap Boy.
Supriyadi ditilang pada awal Juni 2015 lalu dan ditilang anggota polisi berpangkat brigadir dengan menyita STNK sepeda motornya. Supriyadi juga menyoal kewenangan polisi menilang tersebut. Larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin pada waktu tertentu diatur lewat Pergub. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan Dishub. (rvk/asp)











































