"Saya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan saya," terang Robbi setelah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Robbi juga meminta kepada majelis hakim agar dapat memutuskan hukuman seadil-adilnya. Dia memohon agar diberikan hukuman ringan atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan dengan agenda pembelaan tersebut, Robbi mengajukan enam permohonan kepada majelis hakim. Pengacara Robbi, Pieter P Ell mengungkapkan 6 permohonan kliennya itu. Pertama, meminta majelis hakim menerima pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan.
"Kedua, menyatakan terdakwa Robby Abbas alias Obie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP. Ketiga, membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHP," terang Pieter yang hadir mendampingi Robbi.
"Keempat, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari tahanan. Kelima, mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa pada harkat dan martabatnya semula dan terakhir membebankan biaya perkara ini kepada negara," tambah Pieter.
Pieter menambahkan, sepenuhnya keputusan atas diri Robbi diserahkan ke majelis hakim. Dirinya yakin hakim akan memutuskan seringan-ringannya.
"Setelah memberikan permohonan ini, kami berharap hakim bisa memutuskan seringan-ringanya," tutup Pieter.
Seperti diketahui, muncikari Robbi ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara. (spt/hri)











































