Pantauan di lokasi, Robbi Abas dibawa ke ruang sidang Kusumah Atmadja sekitar pukul 14.20 WIB. Robbi yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu masuk dengan keadaan tenang.
"Sidang pembelaan atas terdakwa Robbi kita gelar tertutup," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu di dalam ruang sidang, Senin (19/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Robbi Abbas dituntut 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menggunakan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP.
Pasal 296 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu."
Pasal 506 KUHP berbunyi "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Robbi didakwa menjadi muncikari atau mengkoordinir sekitar 200 orang perempuan yang bisa diajak kencan, di antaranya dari kalangan artis. Sisanya dari beragam profesi lain.Β (spt/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini