Lexus merupakan mobil mewah bikinan Toyota Jidoshi Kabushiki Kaisa, Aichi-ken, Jepang. Di Indonesia, Lexus mengantongi sertifikat merek sejak 25 Mei 1992 untuk kategori mobil dan cuku cadangnya. Meski Lexus mengantongi merek untuk kelas mobil, namun ia terusik dengan kehadiran Hotel Menara Lexus yang bersertifikat merek pada 31 Agustus 2012. Hotel ini berada di Medan, Sumatera Utara, yang dimiliki oleh Ganda Christ Robert.
Menurut Toyota, nama hotel dengan merek Lexus dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek hotel berhubungan dengan mobil Lexus. Toyota menilai Ganda mendompleng keterkenalan merek mobil Lexus yang sudah terlebih dahulu mendapatkan sertifikat merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merek Lexus penggugat berada di kelas 12 yang melindungi mobil dan suku cadangnya sedangkan Menara Lexus berada di kelas 43 yang melindungi jasa hotel. Sehingga di manakah letak persamaannya?" ujar Ganda dalam permohonan kasasinya.
Tapi apa daya, MA bergeming atas permohonan kasas ini. "Menolak permohonan kasasi Ganda Christ Robert," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (19/10/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha. Menurut ketiganya, merek Lexus telah terdaftar di beberapa negara dan telah melakukan investasi di negara di mana merek itu terdaftar.Β
"Lexus telah melakukan promosi, iklan yang gencar sehingga memenuhi kriteria merek terkenal sebagaimana penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Merek," ucap majelis pada 21 Oktober 2014.
Gugatan ini bukan pertama kali dilakukan Toyota terhadap merek Lexus yang terdaftar di luar kelas mobil dan suku cadangnya. Sebelumnya Toyota juga membatalkan merek dengan nama 'Lexus' di Indonesia untuk berbagai jenis produk, seperti:
1. Helm merek Lexus
2. Lem merek Lexus
3. Software merek Lexus
4. Sepatu merek ProLexus
5. Sakelar listrik merek Lexus (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini