Wuss... Mobil Premium Lexus Kalahkan Hotel Menara Lexus

Wuss... Mobil Premium Lexus Kalahkan Hotel Menara Lexus

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 14:59 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Publik mengenal Lexus sebagai merek mobil kelas premium. Untuk menjaga mereknya, Lexus tak ingin konsumen terkecoh dengan nama Hotel Menara Lexus dan kemudian menganggap sebagai bagian dari bisnisnya. Menghindari hal yang tak diinginkan, Lexus mengambil langkah hukum.

Lexus merupakan mobil mewah bikinan Toyota Jidoshi Kabushiki Kaisa, Aichi-ken, Jepang. Di Indonesia, Lexus mengantongi sertifikat merek sejak 25 Mei 1992 untuk kategori mobil dan cuku cadangnya. Meski Lexus mengantongi merek untuk kelas mobil, namun ia terusik dengan kehadiran Hotel Menara Lexus yang bersertifikat merek pada 31 Agustus 2012. Hotel ini berada di Medan, Sumatera Utara, yang dimiliki oleh Ganda Christ Robert.

Menurut Toyota, nama hotel dengan merek Lexus dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek hotel berhubungan dengan mobil Lexus. Toyota menilai Ganda mendompleng keterkenalan merek mobil Lexus yang sudah terlebih dahulu mendapatkan sertifikat merek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas permohonan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Toyota. PN Jakpus menyatakan merek Lexus merupakan bagian esensial dari merek dagang Toyota Jidoshi Kabushiki Kaisa dan memerintahkan Ganda mengganti merek hotelnya. Atas putusan ini, Ganda mengajukan kasasi.

"Merek Lexus penggugat berada di kelas 12 yang melindungi mobil dan suku cadangnya sedangkan Menara Lexus berada di kelas 43 yang melindungi jasa hotel. Sehingga di manakah letak persamaannya?" ujar Ganda dalam permohonan kasasinya.

Tapi apa daya, MA bergeming atas permohonan kasas ini. "Menolak permohonan kasasi Ganda Christ Robert," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (19/10/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha. Menurut ketiganya, merek Lexus telah terdaftar di beberapa negara dan telah melakukan investasi di negara di mana merek itu terdaftar.Β 

"Lexus telah melakukan promosi, iklan yang gencar sehingga memenuhi kriteria merek terkenal sebagaimana penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Merek," ucap majelis pada 21 Oktober 2014.

Gugatan ini bukan pertama kali dilakukan Toyota terhadap merek Lexus yang terdaftar di luar kelas mobil dan suku cadangnya. Sebelumnya Toyota juga membatalkan merek dengan nama 'Lexus' di Indonesia untuk berbagai jenis produk, seperti:

1. Helm merek Lexus
2. Lem merek Lexus
3. Software merek Lexus
4. Sepatu merek ProLexus
5. Sakelar listrik merek Lexus (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads