Makassar - Feriyani Lim, wanita yang sama-sama ditersangkakan Ketua KPK Non-Aktif Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Selatan, tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (19/10/2015). Dia dihadirkan dalam pelimpahan tahap 2 berkas barang bukti tersangka dari Dit Reskrimum Polda Sulsel ke Kejari Makassar.
Feriyani Lim tiba sekitar pukul 13.00 Wita didampingi dua kuasa hukumnya menggunakan kemeja putih dan kerudung tosca. Dia masuk ke ruang Kanit Penuntutan Kantor Kejari Makassar. Kuasa hukum Feriyani belum mau memberi keterangan tentang kliennya.
Feriyani ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, paspor dan Kartu Keluarga yang turut melibatkan Abraham Samad. Kasus ini mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani dilaporkan oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Abraham dan Feriyani dikenakan Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 264 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24. Tahun 2013. Keduanyaย terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun denda paling banyak Rp 50 juta.
(mna/try)