"Diketahui atau patut diduga (uang tersebut) untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
perkara Maret-Juli 2015," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Uang tersebut diterima Dermawan pada kurun waktu 6 Mei 2015. Gatot dan Evy tak memberikan langsung uang tersebut, namun melalui perantara pengacara OC Kaligis dan anak buah OC, Yagari Bhastara alias Gary.
Kasus yang ditangani Dermawan yaitu dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, BOS, dan tunggakan Dana Bagi Hasil serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut. Terdakwa pada kasus tersebut adalah Ketua Bendahara Umum Daerah Ahmad Fuad Lubis.
Akibat perbuatannya, Dermawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(rna/faj)











































