"Diketahui atau patut diduga (uang tersebut) untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
perkara Maret-Juli 2015," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Uang tersebut diterima Dermawan pada kurun waktu 6 Mei 2015. Gatot dan Evy tak memberikan langsung uang tersebut, namun melalui perantara pengacara OC Kaligis dan anak buah OC, Yagari Bhastara alias Gary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Dermawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(rna/faj)











































