Hakim PTUN Dermawan Ginting Didakwa Terima USD 5 Ribu dari Gatot Pujo

Hakim PTUN Dermawan Ginting Didakwa Terima USD 5 Ribu dari Gatot Pujo

Rina Atriana - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 13:56 WIB
Hakim PTUN Dermawan Ginting Didakwa Terima USD 5 Ribu dari Gatot Pujo
Dermawan Ginting/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting didakwa menerima uang USD 5 Ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diduga terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Dermawan.

"Diketahui atau patut diduga (uang tersebut) untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
perkara Maret-Juli 2015," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Uang tersebut diterima Dermawan pada kurun waktu 6 Mei 2015. Gatot dan Evy tak memberikan langsung uang tersebut, namun melalui perantara pengacara OC Kaligis dan anak buah OC, Yagari Bhastara alias Gary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang ditangani Dermawan yaitu dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, BOS, dan tunggakan Dana Bagi Hasil serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut. Terdakwa pada kasus tersebut adalah Ketua Bendahara Umum Daerah Ahmad Fuad Lubis.

Akibat perbuatannya, Dermawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

(rna/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads