"Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, apabila para pihak dipanggil namun tidak pernah memberikan alasan tidak hadir secara patut, maka kami akan melakukan terobosan hukum, yakni memanggil secara paksa," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Opsi kedua yang coba ditimbang MKD adalah memutus perkara ini tanpa klarifikasi dari Novanto dan Fadli. Sebelumnya MKD juga sudah memperoleh data dari Sekretariat Jenderal DPR soal kunjungan DPR ke Amerika Serikat yang berujung pada pertemuan kontroversial dengan Donald Trump itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini masih berharap agar Novanto dan atau Fadli hadir mengklarifikasi ke MKD. Mereka perlu memberi keterangan soal kunjungan AS pad Agustus-September lampau itu.
"Klarifikasi, berangkat tujuh orang, menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2015, ada nggak jadwal bertemu dengan Mister Donald," kata Junimart. (dnu/tor)











































