Proyek tersebut berlangsung dari tahun 2009 hingga 2010 senilai Rp 80 miliar lebih untuk menambah 100 mesin ATM baru. Namun dalam perjalanannya, proyek itu mengalami masalah dan ditengarai uang sebesar Rp 1,43 raib tanpa rimbanya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu mengusut kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan.
Pada 3 November 2014, jaksa menuntut Ilhamsyah selama 9 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilhamsyah hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 3 Desember 2014. Ilhamsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim ad hoc MS Lumme dan Krisna Harahap. Selain hukuman dinaikkan dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, Ilhamsyah juga harus membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka harus diganti 6 bulan kurungan. (asp/nrl)











































