MA Perberat Vonis Eks Direktur Bank DKI di Kasus Korupsi Mesin ATM

MA Perberat Vonis Eks Direktur Bank DKI di Kasus Korupsi Mesin ATM

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 13:16 WIB
MA Perberat Vonis Eks Direktur Bank DKI di Kasus Korupsi Mesin ATM
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional Bank DKI, Ilhamsyah Joenoes, selama 6 tahun penjara. Ia dihukum karena korupsi dana proyek penambahan mesin ATM.

Proyek tersebut berlangsung dari tahun 2009 hingga 2010 senilai Rp 80 miliar lebih untuk menambah 100 mesin ATM baru. Namun dalam perjalanannya, proyek itu mengalami masalah dan ditengarai uang sebesar Rp 1,43 raib tanpa rimbanya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu mengusut kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan.

Pada 3 November 2014, jaksa menuntut Ilhamsyah selama 9 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilhamsyah hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 3 Desember 2014. Ilhamsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berlanjut. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini dikuatkan di tingkat banding. Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi. "Mengabulkan permohonan jaksa," demikian lansir website MA, Senin (19/10/2015).

Vonis ini diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim ad hoc MS Lumme dan Krisna Harahap. Selain hukuman dinaikkan dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, Ilhamsyah juga harus membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka harus diganti 6 bulan kurungan. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads