"Iya dulu pernah memberikan (Rp 200 juta). Tapi sudah dikembalikan," kata pengacara Rio, Maqdir Ismail ketika dihubungi detikcom, Senin (19/10/2015).
Namun Maqdir mengaku tidak tahu menahu terkait apa duit yang diterima Rio tersebut. Pun mengenai lokasi dan waktu penerimaan duit itu masih belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait peran Sisca dalam kasus suap tersebut, KPK masih terus menggali keterangannya. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah Sisca sudah tiba di KPK atau malah mangkir.
"Teknis pemeriksaan ada pada otoritas penyidik," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi terpisah mengenai peran Sisca dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan suap dalam penyidikan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung sendiri, KPK sudah menetapkan Patrice Rio sebagai tersangka. Namun KPK belum membeberkan secara rinci jumlah duit serta dari siapa Rio menerima suap. (dha/dra)











































