"Menyatakan terdakwa Haji Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Muchlis di persidangan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dakwaan kedua dan ketiga, Fuad juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama kurun waktu 2010-2014 dan 2003-2010. Fuad memanfaatkan identitas orang-orang terdekatnya untuk membuat rekening dan rekening tersebut dikuasai olehnya. Selain pembuatan rekening, identitas-identitas tersebut juga dipakai untuk membeli kendaraan bermotor dan tanah serta bangunan.
Majelis hakim menyatakan pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primer Fuad, terbukti.
"Majelis hakim berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan kepada Fuad Amin dalam dakwaan primer telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum. Oleh karena itu majelis hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidair dan dakwaan demi subsidair," ujar hakim Muchlis.
Selainnya, Fuad juga terbukti melanggar Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uangย juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(rna/faj)











































