Perlu Model dan Regulasi yang Jelas Mengenai Program Bela Negara

Perlu Model dan Regulasi yang Jelas Mengenai Program Bela Negara

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 12:36 WIB
Perlu Model dan Regulasi yang Jelas Mengenai Program Bela Negara
Foto: Elza/detikcom
Jakarta - Kementerian Pertahanan menggagas program bela negara. Untuk menjadikannya jelas, perlu model dan regulasi dalam pelaksanaannya.

Sebelum sampai pada realisasinya, Pengamat Pertahanan UI Edy Prasetyantono mengatakan perlu kejelasan tujuan dalam program bela negara. Pertama apakah bela negara dilakukan untuk membangkitkan nasionalisme dan wawasan kebangsaan, serta kedua adalah untuk membentuk kekuatan pertahanan.

"(Jika yang pertama), itu harus dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya kemhan, tapi bisa juga melalui pendidikan. Kalau untuk membangun kekuatan pertahanan perlu ada beberapa regulasi yang harus dibuat," ungkap Edy dalam Diskusi CSIS di Gedung Pakarti Center, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Senin (19/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika program ini dimaksudkan untuk membentuk suatu ideologi melalui pendidikan, ini disebut Edy tak cukup hanya dalam waktu satu bulan. Seperti yang direncanakan oleh Kemhan.

"Saya tidak membayangkan ideologi hanya bisa dibentuk dalam sebulan. Makanya perlu ketegasan klarifikasi, apa yang ingin dilakukan?" katanya

Sementara jika bermaksud mengenai mencari kekuatan pertahanan, menurut Edy ini berhubungan dengan komponen cadangan dan komponen pendukung. Untuk ini pun satu waktu satu bulan disebutnya juga masih kurang.

"Kalau cuma sebulan nanti TNI dapat komponen cadangan abal-abal. Jadi siapkan masyarakat sedari awal tanpa menimbulkan sikap apriori. Latsarmil (latihan dasar militer) tapi ini harusnya terigentrasi dari awal. Misalnya dari TK diwajibkan renang, bela diri," tutur Edy.

Ketika program bela negara dilakukan untuk membentuk pendidikan kewarganegaran dikatakan Edy maka diperlukan civil education yaitu pendidikan yang menimbulkan rasa patriotisme, nasionalisme, kecintaan tanah air, kesedian untuk berkorban dll. Berbeda lagi jika itu diperlukan untuk membentuk kekuatan pertahanan.

"Kalau itu untuk latsarmil wajib, maka ketentuan ayat berikutnya adalah harus dengan UU. Juga perlu ketegasan gimana membangun kekuatan ketahanan. Ketegasan untuk memilih, modelnya apa?" Edy menjelaskan.

"Kita minta klarifikasi apa yang dimaksud dengan bela negara, karena masih menimbukan banyak interprestasi. Perlu ketegasan untuk menentukan pilihan-pilihan. Indonesia cenderung sulit menentukan pilihan," sambungnya. (elz/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads