"Tanggal 22 Oktober," kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dia menyatakan kesiapan anggaran untuk bela negara bisa ditanggung secara mandiri. Meski begitu, anggaran program bela negara bisa juga dibiayai APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, bahkan sudah banyak pihak yang mendaftarkan diri ikut program bela negara dan ingin meminta pelatih dengan biaya sendiri, alias membayar sendiri. Dia menuturkan, anggaran yang dibutuhkan hanya kecil.
"Kalau di Amerika Serikat itu (anggarannya) 20 ribu (Dolar AS). Kita itu cuma nol koma nol nol nol berapa. Nggak ada artinya, kecil sekali (anggarannya)," ujar Ryamizard.
Soal landasan hukum, Ryamizard tak mendesak diajukannya pembentukan Undang-undang Bela Negara secara khusus. Soalnya, UUD Negara RI 1945 sudah cukup menjadi landasan.
"Kalau mau dibuat silakan. Tapi ini sudah ada Undang-undang Dasar, bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara," kata dia. (dnu/tor)











































