Keempatnya akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) siang ini.
"Jika terbukti, sanksi terberat adalah pemberhentian," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (19/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang diadukan adalah gugatan yang diajukan oleh diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang juga beranggotakan para hakim agung. Mereka meminta Komisi Yudisial (KY) tidak terlibat dalam menyeleksi hakim tingkat pertama.Β
Padahal, hakim konstitusi Suhartoyo, Anwar Usman dan Manatan Sitompul adalah hakim konstitusi yang juga hakim tinggi nonaktif pada MA dan juga anggota nonaktif Ikahi. Sehingga GMHJ menilai ada konflik kepentingan di antara mereka sehingga putusan tidak imparsial lagi.
Adapun Arief dilaporkan karena sebagai Ketua MK dinilai ikut membiarkan adanya penyalahgunaan wewenang ini.
Selain itu, para hakim konstitusi sempat bertemu dalam pihak berperkara yaitu dalam momen pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kapanjen, Jawa Timur.
"Sanksi dijatuhkan sesuai UU MK," ujar Bayu.
Menurut UU MK, jika terbukti melanggar kode etik, hakim konstitusi dapat dikenai teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian. Berat ringannya hukuman ini sesuai dengan kadar kesalahannya.
"Mekanisme persidangan Majelis Kehormatan MK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan MK," papar pengajar Universitas Jember itu.
Adapun soal laporan GMHJ ke Polda Metro Jaya atas 4 hakim konstitusi itu, Bayu memiliki pandangan sendiri. Menurut Bayu laporan itu kurang tepat dari segi hukum tata negara. Alasannya, perkara yang diuji ke MK adalah mengenai konstitusionalitas norma UU yang berlaku untuk semua orang dan bukan perkara konkret yang berkaitan dengan kepentingan orang perorangan seperti perkara perdata atau pidana.
"Kedua hukum acara MK yang diatur dalam UU MK, keadaan luar biasa dimaksud bukanlah karena ada konflik kepentingan terhadap perkara melainkan yang dimaksud keadaan luar biasa adalah meninggal dunia, atau terganggu fisik dan jiwanya sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi," ujar Bayu.
Terlepas bahwa hakim konstitusi tidak bisa dilaporkan atas dasar Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, menurut Bayu, tindakan beberapa mahasiswa haruslah dimaknai sebagai kritik terhadap kinerja mereka dalam hal mengadili perkara-perkara yang dianggap memiliki keterkaitan dengan MA yang notabene mengusulkan mereka saat menjadi hakim konstitusi.
"Sebagai seorang negarawan hakim konstitusi haruslah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu," pungkas Bayu. (asp/nrl)











































