Vonis dibacakan pimpinan sidang disiplin Kompol Iswuhab yang juga Wakapolres Lumajang di ruang bhakti kompleks Mapolda Jatim, Jl A Yani Surabaya, Senin (19/10/2015).
"Hukuman tersebut, satu, teguran tertulis. Dua, mutasi demosi. Tiga, penempatan di tempat khusus selama 21 hari," ujar Pimpinan Sidang Disiplin Kompol Iswuhab.
Keputusan pimpinan sidang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti serta keterangan terperiksa di persidangan sejak mulai Jumat 9 Oktober, Senin 12 Oktober, Kamis 15 Oktober. Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin, pemungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
"Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan di Surabaya 19 Oktober 2015," tegasnya. (roi/try)











































